Sabtu, 23 November 2024

DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Menjadi Undang-undang

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Gedung DPR RI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, hari ini, Selasa (4/6/2024), mengesahkan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi undang-undang.

RUU KIA disahkan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Diah Pitaloka Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI membacakan laporan pembahasan RUU KIA sebelum pengambilan keputusan.

“Harapannya, rancangan undang-undang ini dapat disetujui pada pembahasan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI hari ini dan selanjutnya dapat dikirimkan ke Presiden Republik Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya.

Kemudian, seluruh fraksi di DPR memberikan persetujuan atas hasil pembahasan RUU KIA secara tertulis. Dari sembilan fraksi, cuma Fraksi PKS yang setuju dengan catatan.

Selanjutnya, Puan Maharani Ketua DPR RI yang memimpin rapat menanyakan kepada seluruh peserta, dan direspons dengan persetujuan.

Sebelumnya, Senin (25/3/2024), Komisi VIII DPR dan Pemerintah menyepakati RUU KIA dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.

Sekadar informasi, ada sejumlah poin penting dalam pembahasan RUU KIA yang merupakan inisiatif DPR.

Di antaranya, perubahan judul dari RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, menjadi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Selain itu, RUU KIA juga mengatur masa cuti buat suami yang mendampingi istrinya melahirkan atau keguguran.

Lalu, masa cuti perempuan pekerja yang hamil dan melahirkan juga diperpanjang, serta tetap berhak mendapatkan upah dari tempat kerjanya. (rid/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs